DETIKFAKTA- Perhutani KPH Banyuwangi Utara menebang pohon jati yang diduga tanpa ada ijin tebang atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.. Pasalnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Utara terbukti telah melalukan penebangan pohon jati di bulan Agustus 2018.
Pemohonmengajukan berkas permohonan izin Penebangan Pohon, yang telah lengkap kepada bagian staf Administrasi Perizinan. Staf Administrasi Perizinan/CSO meneliti kembali kelengkapan berkas permohonan tersebut dan apabila sudah lengkap selanjutnya memberikan bukti penerimaan berkas dan meregister serta memberikan paraf pada map permohonan izin.
Jikadikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa ; Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Izin Penebangan Pohon Pelindung" Tidak puas. Biasa. (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo dengan Petugas Desa yang ada di Kecamatan Kemiri pada Rabu (6/7/2022. 18/07/2022. Lihat Lainnya.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. 100% found this document useful 1 vote5K views1 pageDescriptionPengajuran penebangan pohon tepi jalan dari Desa ditujukan ke DLHOriginal TitleSurat pengajuan penebangan pohon ke DLHCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote5K views1 pageSurat Pengajuan Penebangan Pohon Ke DLHOriginal TitleSurat pengajuan penebangan pohon ke DLHDescriptionPengajuran penebangan pohon tepi jalan dari Desa ditujukan ke DLHFull description
18 Contoh Surat Izin Penebangan Pohon Ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Cara Membuatnya. Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi. Surat permohonan izin lingkungan berkas lampiran 1. Contoh Surat Permohonan Penebangan Pohon Pinggir Jalan Seputar Jalan from Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi. Surat permohonan izin lingkungan berkas lampiran 1. Surat Permohonan Izin Lingkungan Berkas Lampiran 1. Pohon berbuah pohon pelindung pohon pengarah dll ukuran pohon diameter dan tinggi.
SINJAI, – Terkait aktifitas penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru Sinjai Tengah, yang sebelumnya Kepala Desa Baru,Muhlis saat dijumpai di Kantor Desa Baru mengatakan ada surat izin dari Kehutanan. “Kehutanan sendiri mengeluarkan surat izin dan kehutanan sendiri juga yang menangkap,”kata Muhlis. Lantas, Pernyataan Muhlis terkait surat izin. Ternyata berbeda dengan fakta surat izin yang dikeluarkan oleh pihak KPH. Surat Izin bukan untuk penebangan pohon untuk pengelolaan kayu bantalan melainkan surat jawaban atas perencanaan pembuatan jalan melalui kegiatan Karya bakti. Pasalnya terungkap Surat Izin dimaksud dikeluarkan KPH Tangka Sinjai bukan untuk penebangan pohon di kawasan kehutanan, melainkan surat balasan atas permohonan kegiatan karya bakti, Izin pinjam pakai kawasan IPPKH dalam kawasan hutan. Itupun diwajibkan memperoleh persetujuan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK. Fakta ini terungkap berdasarkan keterangan berbagai sumber termasuk dokumen surat dimaksud. Rabu 15/03/2023. Sebelumnya juga diterangkan pihak KPH Tangka Sinjai, Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Senin 12/03/2023. “Tidak ada surat izin penebangan pohon dalam kawasan hutan terletak di Desa Baru. Memang pernah diusulkan kawasan hutan untuk penurunan status kawasan hutan Desa. Tetapi sementara berproses. Jadi soal surat izin untuk Pengelolaan kayu bantalan tidak ada”, ungkap Mustafa MH pegawai kantor UPT KPH Tangka Sinjai. Hal senada dikatakan Jusmin Pegawai KPH-red pihaknya melakukan penangkapan kayu sebanyak 9 kubik. Lantaran kayu bantalan tersebut bersumber dari kawasan hutan terletak di Desa Baru. Menurut Jusmin, seusai melakukan penangkapan, KPH Tangka Sinjai langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai guna peroses lebih lanjut. “Barang bukti berupa kayu bantalan tersebut berada di lokasi kantor KPH Sinjai,” jelasnya. Jusmin mengatakan, kayu bantalan diamankan saat perjalanan hendak menuju ke Galesong Sulawesi Selatan dengan tujuan ingin dijual oleh pihak pengelola. “Barang bukti berhasil diamankan saat perjalanan menuju Galesong. Lokasi pengaman masih berada di Dusun Bannyira Desa Baru. Kasus nya sudah di tangani oleh Polres Sinjai”, imbuhnya. AKP Syahrudin, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengatakan bahwa kasus dugaan Ilegal logging tersebut masih di Lidik. “Peroses Lidik Pidum yang tangani”, ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa kemarin. Senada dengan, Irman, yang menangani kasus tersebut mengaku masih sementara mendalami kasus tersebut. “Sementara didalami,” katanya. Irman juga membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya Polres Sinjai-red telah menerima laporan dari KPH Tangka Sinjai. Kendati sejumlah kalangan menyebut, dugaan sementara, latarbelakang kasus tersebut bermula karena adanya miskomunikasi, antara berbagai pihak dan multitafsir terkait isi surat izin. Red
surat izin penebangan pohon dari desa